kanalhukum.co. Peningkatan kapabilitas hakim lingkungan hidup akan terus dilakukan. Hal ini menjadi salah satu cara untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan yang dinamikanya terus bergerak dengan cepat.
Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Menurutnya lingkungan hidup punya karakteristik yang kompleks dan sarat pembuktian ilmiah. Untuk itu dibutuhkan langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadili.
“Kadang-kadang mesti dicari dan akan dikaitkan dengan memakai dasar hukum yang mana, artikulasinya apa, kenapa terjadi seperti ini. Oleh karena itu, pada berbagai persoalan hukum, meski saya bukan ahli, bukan sekolah dari ilmu hukum, tetapi selalu meminta untuk dicoba cari eksaminasi hukumnya benar atau tidak, mungkin terminologi saya salah, tetapi maksud saya coba digali, dieksplorasi lagi,” katanya.
Sejak 2011, Mahkamah Agung telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.
Lebih lanjut Siti mengatakan langkah sertifikasi hakim lingkungan kira-kira dibutuhkan sekitar 80 personel per tahun. Untuk operasional law enforcement sangat dibutuhkan jumlah hakim lingkungan yang cukup.
Seperti diketahui sejak 2011, Mahkamah Agung telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni. Hingga saat ini, ada 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.
Mahkamah Agung menerbitkan aturan tentang sertifikasi hakim lingkungan. Dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung No 134/KMA/SK/IX/2011 yang mengharuskan perkara lingkungan hidup ditangani hakim yang bersertifikat lingkungan.