kanalhukum.co. Aturan baru terkait optimalisasi tilang elektronik yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam aturan tersebut ada larangan tentang penindakan secara stasioner atau razia terhadap pelanggaran lalulintas. Aturan itu juga memuat optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE). Kemudian memuat jenis pelanggaran yang akan ada penindakan dari polisi.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, aturan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. “Para Dirlantas untuk memerintahkan jajaran agar tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat.
Kemudian Irjen Pol Sandi juga menjelaskan aturan tersebut memerintahkan Polantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis. Dalam Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ini ditujukan kepada para Polantas agar tidak melaksanakan razia bagi. Jajaran Dirlantas diminta meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah dan pemangku lainnya terkait pengadaan sistem perangkat ETLE.
Polisi Bersertifikat
Aturan baru tersebut juga menjelaskan bentuk pelanggaran yang belum tercakup dalam sistem penindakan ETLE. Padahal pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Sandi kemudian memberikan contohnya yaitu berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel saat berkendaraan. Selanjutnya, menerobos lampu merah (traffic light), tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol. Kemudian kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi.
Kemudian Bagi pelanggar jenis ini akan dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikat petugas penindakan pelanggaran lalu lintas. “Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.
Sandi pun menegaskan jika dalam praktik penindakan lalu lintas ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana. “Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujar Sandi.