KANALHUKUM.CO. Dalam sidang perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis terungkap adanya setoran puluhan juga atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin. Setoran tersebut terjadi beberapa kali.
Hal tersebut dikatakan salah satu bernama Ayu Lestari Yusman yang merupakan Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Ayu mengatakan dirinya pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa Harvey Moeis atas perintah Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus yang sama. “Saya pernah bayar ke Pak Harvey Moeis atas instruksi Pak Suparta untuk membayarkan tagihan,” ujar Ayu
Menurut Ayu ada beberapa kali melakukan setoran ke rekening Harvey Moeis dengan nominal puluhan juta rupiah. Namun dirinya tidak bisa memastikan berapa jumlah keseluruhannya. “Karena ini cuma terjadi beberapa kali dan sudah cukup lama, saya tidak ingat nominalnya. Seingat saya, pembayarannya tidak sampai miliaran. Paling puluhan juta,” ungkapnya. Pembayaran itu, lanjut Ayu, tercatat sebagai pembayaran atas biaya direksi. Adapun biaya direksi tersebut meliputi biaya meeting hingga entertainment (hiburan).
Dalam persidangan, Ayu juga menyatakan berulang kali bahwa ia tidak mengetahui posisi Harvey Moeis, selain hubungan pertemanan Harvey dengan Suparta. “Saya cuma tahu beliau (Harvey) adalah temannya Pak Suparta. Mengenai uang yang dibayarkan ke Pak Harvey, saya hanya menjalankan sesuai instruksi Pak Suparta,” tutur Ayu pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/9).
Sementara saksi lain bernama Musda Anshori, mengungkapkan kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. makin marak setelah adanya kesepakatan PT Timah dengan lima smelter swasta pada 2019. Dia menjelaskan kesepakatan PT Timah dengan lima smelter dilakukan lantaran produksi bijih timah PT Timah sempat anjlok pada 2018 atau tidak mencapai target sebesar 25 ribu metrik ton. “Kesepakatan itu ada efek besarnya. Setelah adanya kesepakatan, produksi bijih timah PT Timah melonjak menjadi 76 ribu metrik ton pada 2019,” tuturnya.
Penambangan Ilegal Semakin Marak Sejak 2019
Masifnya penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah saat itu marak terjadi di wilayah abu-abu, seperti kawasan hutan dan sebagainya “Karena di kawasan abu-abu ini memang tidak bisa kami terbitkan surat IUP. Nah di situ ada pertambangan ilegal yang dikerjakan masyarakat secara tradisional dan ada yang agak lebih modern,” Musda, yang juga merupakan mantan Kepala Bidang Pengawasan Tambang dan Pengangkutan PT Timah itu.
Adapun kerja sama PT Timah dengan lima smelter swasta dimaksud, meliputi kesepakatan jatah lima persen produksi bijih timah dari kuota ekspor smelter swasta dan sewa peralatan processing (pengolahan) untuk penglogaman timah.
Kelima smelter tersebut, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Internusa, masing-masing beserta perusahaan afiliasinya.
Kasus korupsi ini tersebut menyeret tiga perwakilan PT RBT sebagai terdakwa, yakni Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT, Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.