kanalhukum.co. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait dengan perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022. Hal ini dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti-bukti serta berkas perkara.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan para saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana Kapuspenkum dalam rilisnya.
“Memeriksa 10 orang saksi,” tambah Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Adapun 1 saksi tersebut adalah TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Kemudian SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain itu ada IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika dan ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Saksi lainnya adalah HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Kemudian ada I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ada juga nama SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Setelah itu ada UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan terakhirDP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Dalam penjelasannya Kapuspenkum menyebut kesepuluh orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi para tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP. Dalam kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini Kejagung RI sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Salah satu yang menjadi tersangka adalah eks Menkominfo, Johnny G Plate.