kanalhukum.co. Setidaknya ada 10 area rawan korupsi menurut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Sepuluh sektor tersebut akan menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah. Dan tidak kalah pentingnya bahwa dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung dalam rapat konsultasi dengan Anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) di Jakarta. Terkait sektor tersebut adalah sektor perdagangan barang dan jasa, sektor keuangan dan perbankan. Kemudian sektor perpajakan, sektor minyak dan gas (Migas). Setelah itu ada sektor BUMN/BUMD, sektor kepabeanan. Selain itu ada sektor dan cukai, sektor penggunaan APBN/APBD dan APBN-P/APBD-P, sektor aset negara/daerah, sektor kehutanan dan pertambangan dan sektor pelayanan umum.
“Ini menjadi perhatian utama bagi kami di Kejaksaan Agung beserta jajaran di daerah,” kata Burhanuddin dalam keterangannya. Namun Meski Burhanuddin menyebut bahwa dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang terpenting adalah mitigasi terhadap kerugian negara. “Namun, yang terpenting adalah mengenai mitigasi pencegahan terhadap kerugian negara, sehingga tidak diperlukan adanya penindakan yang selama ini kami lakukan,” tambahnya.
Menurut Burhanuddin pola pencegahan terhadap kerugian negara dapat menggunakan instrumen Bantuan Hukum, Pendapat Hukum, dan Audit Hukum. Selain itu, pengamanan dari bidang intelijen juga dilakukan sebagai bentuk mitigasi terkait munculnya potensi kerugian negara.
Dalam rapat konsultasi adalah untuk melaporkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang menginikasikan adanya kerugian negara. “Selama ini dalam hal perhitungan kerugian negara. Kejaksaan telah bersinergi dengan BPK RI dan BPKP yang telah berjalan lancar. Sehingga tugas-tugas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Buhanuddin menambahkan, dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, bahwa Kejaksaan telah melakukan pengawasan, pendampingan dan pengawalan Proyek Strategis Nasional secara aktif melalui koordinasi dengan pihak kementerian/lembaga. Kehadiran BAP DPD RI menambah harapan Jaksa Agung agar semua pihak mendukung Kejaksaan RI dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.
Menindaklanjuti Jaksa Agung
Sementara itu Tamsil Linrung menyampaikan bahwa BAP DPD RI telah melakukan pemantauan LHP BPK RI, khususnya yang berpotensi merugikan keuangan negara. Menindaklanjuti hal itu, maka dilaksanakan rapat dengan pihak aparat penegak hukum (APH) khususnya pelaksanaan Rapat Konsultasi dengan Jaksa Agung.
Salah satu yang dijadikan pembahasan yakni perhitungan kerugian negara termasuk yang dilakukan oleh jajaran di daerah seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepolisan Daerah (POLDA). Dari pembahasan tersebut, ditemukan beberapa permasalahan. Diantara permasalah tersebut adalah proses perhitungan kerugian negara yang relatif lama, sehingga dialihkan ke daerah termasuk BPKP. Kemudian, belum optimalnya MoU APH mengenai penegakan hukum yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Selanjutnya, belum optimalnya hasil pemeriksaan keuangan negara yang diserahkan kepada APH untuk ditangani.
“Melalui rapat konsultasi ini, kami dapat bersinergi dalam rangka pengelolaan keuangan negara hasil dari tindak pidana korupsi. Hal ini juga bagian dari dukungan kami kepada Kejaksaan RI dalam rangka penegakan hukum,” kata Tamsil.