KANALHUKUM.COM. Sempat menjadi buronan pihak kepolisian, akhirnya Putra Wibowo pendiri robot trading Viral Blast tertangkap. Buronan yang melarikan diri sejak tahun 2022 ini berhasil dibekuk pihak kepolisian dan tiba di bandara Soekarno Hatta pada Jumat (26/1).
Pihak Kepolisian Republik Indonesia mengatakan bahwa Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan penipuan. Ia menjadi tersangka bersama empat lainnya yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW). Perkaranya sendiri sudah dilimpahkan ke pengadilan sejak pertengahan 2022. Kasus ini juga menyeret tiga klub sepak bola, yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.
Dalam laman Huma Polri menyebutkan penangkapan buron kasus investasi bodong berlangsung di Bangkok, Thailand pada Jumat. Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Samsul mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari pelanggaran keimigrasian. Putra Wibowo disebut telah tinggal bersama istrinya di Bangkok sejak 2022 untuk bersembunyi, karena kasus investasi bodong yang tengah menjeratnya. “Putra Wibowo ditangkap di Bangkok dan sempat melarikan diri, kami terus berkoordinasi terus dengan atase kepolisian Bangkok dan Divhubinter kemudian melakukan penjemputan paksa di Bangkok,” kata Samsul, dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Viral Blast
Seperti diketahui Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.
Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12 ribu anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp1,2 triliun. Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh. Selain itu adadan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp15 miliar.
Aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petingg PT Trust Global Karya atau Viral Blast. Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.