KANALHUKUM.CO. Ada sembilan Undang-Undang yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Disahkannya kesembilan UU terjadi dalam rapat paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin.
“Dalam membentuk UU, dibutuhkan political will (kemauan politik) yang kuat dari para pihak, fraksi-fraksi di DPR RI, dan dari pemerintah agar dapat mencapai titik temu substansi undang-undang yang sungguh-sungguh bagi kepentingan negara dan rakyat Indonesia,” kata Ketua DPR Puan Maharani. Selanjutnya Puan mengatakan anggota dewan menyadari bahwa dalam membentuk suatu UU, terdapat berbagai perspektif, kepentingan, keberpihakan. Selain itu juga memperhatikan dampak yang perlu diperhatikan sehingga pada prosesnya muncul banyak dinamika politik.
Dalam rapat paripurna hari ini juga mendengarkan beberapa laporan dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang kemudian diambil keputusan. Salah satunya adalah laporan Komisi IX atas Hasil Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan terhadap RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Kemudian juga ada laporan Panitia Angket DPR RI terhadap Penyelenggaraan Haji. Selanjutnya, laporan Tim Pengawasan DPR RI terhadap PelaksanaanPenanganan Bencana dan laporan Tim Pengawasan DPR RI, terhadap Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sembilan Undang-Undang
Adapun UU yang disahkan dalam rapat paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 adalah sebagai berikut :
1. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik India Mengenai Kerja Sama Dalam Bidang Pertahanan.
2. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintahan Republik Federatif Brasil tentang Kerja Sama terkait Bidang Pertahanan.
3. UU tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Persatuan Emirat Arab mengenai Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
4. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Kamboja tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
5. UU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Prancis tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
6. UU terhadap 25 RUU tentang Kabupaten/Kota.
7. UU terhadap 27 RUU tentang Kabupaten/Kota
8. UU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
9. UU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten