KANALHUKUM.CO. Setidaknya ada tujuh rumah yang digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi yang ada di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Penggeledahan tersebut berlangsung di Jakarta, Bekasi dan Gresik. Kasus korupsi PT PGN ini diduga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Dalam penggeledahan tersebut, Pihak KPK menyita berbagai dokumen. Salah satu diantaranya adalah transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank. Dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan menjadi barang bukti terkait kasus yang terjadi tahun 2018-2020.
“Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di, Jakarta, Selasa. Kemudian Ali menambahkan bahwa KPK melakukan tindakan penggeledahan berlangsung pada tanggal 28-29 Mei 2024. Sedangkan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 31 Mei 2024.
Korupsi di PT PGN
Menurut Ali dugaan tindak pidana korupsi pada PT PGN terjadi dalam proses jual-beli gas pada periode 2018-2020. Proses tersebut melibatkan PT PGN dengan perusahaan yang berinisial PT IG. Kerugian dari perkara dugaan korupsi ini menurut perkiraan mencapai ratusan miliar rupiah.”Penyidikan itu berkaitan dengan pasal-pasal kerugian keuangan negara. Angkanya tentu nanti akan dihitung lebih konkret-nya dalam proses penyidikan tapi memang ratusan miliar rupiah,” kata Kepala KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang terkait perkara tersebut. Dua orang tersebut terdiri satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.Pihak KPK sendiri telah mengumumkan mulai melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk tahun anggaran 2018-2020 pada 13 Mei 2024 lalu. Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Kemudian sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara lengkap dan utuh ketika proses penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan terhadap para tersangka.