kanalhukum.co. Dalam Operasi Lilin tahun 2022 ada 5.989 kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. Para pelanggar itu terjaring lewat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan hasil pantauan kamera ETLE menyebutkan statis sebanyak 4.867 pelanggaran dan ETLE mobile sebanyak 1.122 pelanggaran.
Hal tersebut dikatakan oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol. Saptono Erlangga Waskitoroso di Jakarta. Menurutnya kendaraan tersebut terjaring pelanggaran berdasarkan kamera ETLE statis dan ETLE mobile.
Polri juga mencatat dalam Operasi Lilin 2022 ini ada 409 kejadian kecelakaan pada hari Senin (26/12) dengan korban jiwa sebanyak 40 orang meninggal dunia, 43 orang luka berat, dan 320 orang luka ringan. Untuk itu Kombes Pol. Saptono mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 agar memastikan kondisi fisik sehat, serta periksa kendaraan sebelum melakukan perjalanan.
Selain itu masyarakat untuk beristirahat bila terasa lelah saat mengemudi, idealnya setiap 2 jam setelah mengemudi untuk beristirahat agar tidak kelelahan di jalan. “Manfaatkan rest area seefektif mungkin untuk beristirahat dan pastikan saldo uang elektronik mencukupi,” katanya mengingatkan.
Dihimbau para pemudik yang akan ataupun sedang melakukan perjalanan mudik juga dapat mengakses aplikasi Google Map guna mendapatkan informasi mengenai arus lalu lintas untuk mengetahui informasi lengkapnya. “Kami siap membantu melayani masyarakat sampai tujuan dengan selamat untuk mengetahui informasi kondisi lalu lintas masyarakat dapat menghubungi call center 1500669 SMS center 9119,” kata Saptono.
Menurut Kombes Pol. Saptono, sudah terpasang 280 kamera ETLE statis, 806 kamera ETLE mobile, dan 58 kamera speed cam di seluruh Indonesia. Sebanyak 34 polda telah mengoperasikan tilang elektronik. Sebelumnya, Kamis (22/12), Kepala Kops Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan bahwa pemasang ETLE di seluruh Indonesia bukan untuk menjaring pelanggar sebanyak-banyaknya. “Kami ingin masyarakat patuh. Ini (ETLE) hanya perangkat membantu kami untuk melaksanakan penegakan hukum,” kata Firman.