KANALHUKUM.CO. Tercatat pada tahun 2024 ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan proses terhadap 100 orang tersangka korupsi. Selain itu tercatat 93 kegiatan, 63 laporan penuntutan, dan ada 61 kasus korupsi telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango ke seratus orang tersangka kasus korupsi tersebut menjalani proses selama tahun 2024 .“Ada 93 kegiatan penyidikan, 53 perkara yang menuntutan, ada 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan ada 50 perkara yang sudah dieksekusi,” jelas Nawawi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI.
Selama KPK Dalam pengungkapannya tindak pidana korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa menjadi kasus yang tertinggi. Ada sebanyak 43 perkara dari keseluruhan perkara.Kemudian terdapat 100 tersangka secara keseluruhan, pelaku tindak pidana korupsi yang paling banyak adalah pejabat negara, mulai dari eselon I hingga eselon IV.“Kami menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan penambahan jawaban atas materi-materi penindakan,” tambahnya.
Berdasarkan data per 31 Mei, KPK telah mengembalikan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi ke kas negara sebesar Rp296,5 miliar. Dari jumlah tersebut, pengembalian yang paling besar berasal dari uang pengganti.
Sejauh ini, menurutnya, tren peningkatan pengembalian kerugian negara yang dilakukan KPK mengalami peningkatan pada tahun 2021 hingga 2022. Namun, pada tahun 2023, angka pengembalian kerugian negara mengalami penurunan.
Dia menjelaskan bahwa fokus pemberantasan korupsi oleh KPK dititikberatkan kepada lima sektor, yakni korupsi terkait sumber daya alam, dunia bisnis, korupsi politik, penegakan hukum, dan pelayanan publik.
“KPK terus mengoptimalkan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi ke kas negara, di antaranya dengan meningkatkan penelusuran aset, uang pengganti, dan pengelolaan barang sitaan agar terjaga nilai ekonomisnya,” tambahnya. Selanjutnya Nawawi mempersilakan para anggota Komisi III DPR RI untuk mendalami data-data yang ia paparkan tersebut.