kanalhukum.co. Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7). Penahanan tersebut setelah KPK menetapkan Hasbi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di MA.
KPK melakukan pemeriksaan selama enam jam terhadap Hasbi Hasan. Hari ini Hasbi datang di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Didampingi oleh tim kuasa hukumnya untuk Hasbi diperiksa sebagai tersangka. Pada pukul 16.44 WIB, akhirnya dihadirkan dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK”
“Dalam kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama. penahanan ini terhitung 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Sebelumnya Selasa (6/6) KPK penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) Komisaris PT Wika Beton. Hasbi diduga menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA.
Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH. Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Ditolak PN Jaksel
Atas penetapan status tersangka tersebut, Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan Nomor Perkara dan Nomor Surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Kemudian dalam sidang yang digelar pada Senin (10/7), Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon (Hasbi Hasan),” kata Hakim Alimin saat membacakan putusan praperadilan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin.
Namun hakim menolak gugatan yang diajukan Hasbi Hasan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Penetapan pemohon (Hasbi Hasan) sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan yang ada, yakni minimal ada dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Alimin. ( sumber antaranews)