kanalhukum.co. Kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan pegawai (tukin) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus dialami Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada hari ini tim penyidik KPK memeriksa Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Iman Kristian Sinulingga.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pemanggilan ini. “Hari ini (14/8) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi, Iman Kristian Sinulingga (Pegawai Negeri Sipil/Sekretaris Ditjen Minerba Kementerian ESDM),” ujarnya.
Dalam kasus tukin tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini yaitu Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio. Kemudian ada staf PPK Lernhard Febian Sirait, Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo. Selain itu juga terdapat nama PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto. Selanjutnya Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine, serta Bendahar Pengeluaran Abdullah.
Selain itu KPK memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. “Tim Penyidik masih memperpanjang penahanan Tersangka PAG dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan. Hal ini berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor,” ujar Ali Fikri.
Memperpanjang Penahanan
Ali juga menjelaskan perpanjangan tersangka terhitung pada hari ini, 14 Agustus 2023 hingga 12 September 2023 di Rutan KPK. “Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi hingga saat ini masih berlangsung dalam rangka terpenuhinya kecukupan alat bukti untuk berkas perkara dari Tersangka PAG dan kawan-kawan,” terang Ali.
Kasus tukin ini berawal saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp221.924.938.176 selama tahun 2020-2022.Ppara pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Dirjen Minerba diduga melakukan manipulasi dan menerima pembayaran tukin yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam proses pengajuan anggaran diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung serta melakukan manipulasi. Jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp29.003.205.373. Maka terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720. ( Dari berbagai sumber)