KANALHUKUM.CO. Sebanyak Sebanyak 176.984 narapidana mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pembberian remisi tersebut bertepatan dengan HUT ke 79 Republik Indonesia. Menurut Menkumham Yasonna H. Laoly pemberian remisi tersebut adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman
Yasonna berkeyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman. “Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” ungkapnya di Jakarta.
Menurutnya remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. “Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” tambahnya.
Untuk itu ia berpesan agar para penerima remisi agar memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat. “Tunjukkan kepada bangsa, kepada masyarakat bahwa kamu bukanlah sampah masyarakat. Kamu dapat kembali ke masyarakat dengan berkontribusi dengan baik. Bahwa kamu telah membayar utangmu di dalam jeruji besi. Itu adalah sebuah pelajaran, sebuah pengalaman yang kamu jadikan sebagai lecut untuk mengubah hidupmu dan menjadi orang yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Tercatat pada tahun 2024, dari 176.984 pemain yang mendapatkan remisi. Sebanyak 172.678 pemain yang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana). Kemudian ada 3.050 yang menerima Remisi Umum II (langsung bebas).
Pemberian Remisi
Sedangkan 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU (Pengurangan Masa Pidana Umum). Rinciannya adalah 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas).
Secara wilayah, penerima remisi terbanyak adalah Sumatera Utara yaitu sebanyak 20.346 orang.Kemudian menyusul Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang. Kemudian untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatera Utara sebanyak 126 anak binaan.
Setelah itu menyusul Jawa Barat sebanyak 119 anak binaan, dan Jawa Tengah serta Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 anak binaan.Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000 dalam pemberian makan kepada karyawan dan anak binaan.
Remisi umum biasanya diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk menyediakan hak bagi kompensasi yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.