kanalhukum.co. Sebanyak 173 pinjaman online (pinjol) telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Pemblokiran tersebut mulai September dan Oktober 2023. Satgas tidak hanya memblokir pinjol ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri) saja. Akan tetapi Satgas juga memblokir nomer rekening, nomer virtual account, nomer telepon dan whatsapp terduga pelaku.
Dalam keterangan persnya Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto pihaknya telah menghentikan 7.502 entitas keuangan ilegal. Data tersebut terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Penghentian entitas keuangan ilegal ini mulau 2017 hingga 31 Oktober 2023,
“Satgas PASTI juga menemukan 129 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan penyebaran data pribadi,” kata Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto di Makassar, Rabu (15/11)
Hadiyanto kemudian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati, waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Hal tersebut berpotensi merugikan masyarakat termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Temuan Satgas PASTI
Selain itu Satgas PASTI telah menemukan 47 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal. “Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK yang memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran. Upaya ini perlu untuk semakin menekan perkembangan pinjaman online ilegal di Indonesia,” jelas Hudiyanto.
Kemudian satgas juga melakukan emblokiran rekening bank atau virtual account. Satgas PASTI juga menemukan nomor telepon dan whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal. Mereka telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 362 nomor telepon dan whatsapp ke Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Satgas PASTI terdiri dari 14 pihak dari otoritas, kementerian, dan lembaga terkait yang merupakan forum koordinasi untuk melaksanakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adapun tugas satgas ini adalah mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan. Berdasarkan ketentuan pada UU P2SK disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Apabila masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.