kanalhukum.co. Sebanyak 146.260 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 144 H pada tahun ini. Tercatat ada 145.599 narapidana menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sedangkan 661 narapidana menerima RK II atau langsung bebas.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti. “Penerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum,” katanya dalam keterangan persnya. Adapun wilayah penerima remisi terbanyak adalah Sumatra Utara dengan jumlah 15.515 orang. Kemudian menyusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur dengan jumlah 15.408 orang.
Menurut Rika pemberian RK menjadi salah satu refleksi hari raya, karena menang melawan hawa nafsu. Kemenangan itu juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri. “Bapak menteri menyebut bahwa masa pidana adalah kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual. Karena akan menjadi bekal saat warga binaan bebas dari lapas, rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” jelasnya.
Pemberian Remisi Khusus Pacu Motivasi
Adapun pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna. “Kami berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” kata Rika.
Adanya RK Idul Fitri kali, lanjut Rika, juga berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp72.810.405.000. Selain itu RK merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis, kantor wilayah, dan Ditjenpas.
Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi merupakan salah satu upaya meminimalkan praktik pungutan liar oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Seperti sudah penegasan bapak menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” jelasnya.
Kemudian Rika juga berpesan untuk warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan. Selain itu juga menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.