kanalhukum.co. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencucian Uang mengklasifikasi 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Ada beberapa surat yang telah rampung. Namun ada yang harus ditindaklanjuti ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terus bekerja karena proses masih panjang. “Kemarin, tim baik dari pengarah maupun dari pelaksana maupun tim ahli sudah rapat di Kantor PPATK, dan sudah sampai pada tahap klasifikasi data atau surat yang dikeluarkan oleh PPATK yaitu 300 surat. Ada yang sekian sudah bisa dianggap selesai. Ada yang harus ditindaklanjuti, tindak lanjutnya, ada yang langsung ke Bea Cukai, ke Ditjen Pajak, dan ke KPK,” katanya di Jakarta, Kamis.
Selain itu Mahfud belum dapat memastikan proses klasifikasi dan pemeriksaan itu selesai. Dirinya hanya menyebut proses tersebut butuh waktu dan tidak singkat. “Semua sekarang sudah sampai tahap klasifikasi seperti itu. Setelah itu jalan, namanya proses hukum tidak bisa sekejap,” ujarnya.
Namun Mahfud memastikan Satgas TPPU terus bekerja untuk mengungkap dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun. Dugaan itu muncul melihat Data Agregat Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK periode 2009–2023. LHA itu seluruhnya terdiri atas 300 surat, yang nilainya mencapai Rp349 triliun. “TPPU sekarang terus bekerja,” tegasnya. Pembentukan Satgas TPPU adalah untuk memeriksa, dan menindaklanjuti dugaan pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan.