kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen sah menjadi Undang-Undang. Ketok palu pengesahan ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke – 21 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022 – 2023. Ada beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal ini.
Menurut salah satu Panitia Khusus (Pansus) RUU ini, Nurul Arifin, RUU Landas Kontinen bertujuan untuk mengatur dan mengakomodasi perkembangan pengaturan mengenai landas kontinen di Indonesia. Selama ini Indonesia memiliki Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, . Inipun mengacu pada konvensi Jenewa tahun 1958 karena dibentuk sebelum berlakunya United Nation Convention of Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Nurul menambahkan beberapa substansi krusial yang dilakukan perubahan dalam pembahasan RUU yang terdiri dari 11 bab dan 59 pasal ini. Pertama, penyempurnaan berbagai istilah yang terdapat dalam RUU tentang Landas Kontinen dengan UNCLOS 1982. Diantaranya istilah antara lain damping, serpihan kontinen, lereng dan punggungan.
Kedua, perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab VII tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum, yakni memasukkan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana di landas kontinen, selain TNI Angkatan Laut dan penyidikan pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan hukum. “Selain itu, menambahkan pengaturan terkait penyidik pegawai negeri sipil di bawah koordinasi penyidik kepolisian,” katanya
Ketiga, perlu ada perubahan substansi mengenai ketentuan pidana yang terdapat dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana. Kemudian, keempat adalah memasukkan pengaturan mengenai jangka waktu penyelesaian peraturan pelaksanaan Undang – Undang tentang Landasan Kontinen paling lama dua tahun sejak diundangkan.
Apresiasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU ini. Trenggono menyebut pengelolaan landas kontinen dilakukan dengan pendekatan kesejahteraan, keamanan dan kelestarian lingkungan secara bersama-sama. Selaii itu, kata Trenggono, pendekatan kesejahteraan dilakukan dalam pengelolaan ini memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pendekatan keamanan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen menjamin keutuhan NKRI dan melindungi segenap bangsa. Pendekatan pelestarian lingkungan dilakukan agar dalam pengelolaan landas kontinen harus memperhatikan aspek kelestarian lingkungan yang merupakan wujud dari pembangunan berkelanjutan.