KANALHUKUM.CO. Sabu seberat 3 kilogram dimusnahkan oleh Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Tengah. Sabu bernilai 108 miliar ini milik tiga tersangka yang kini telah ditahan.
“Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp 1,8 miliar,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kompol. Raden Real Mahendra, di Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kamis (22/2/24).
Menurut Kompol Mahendra ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah Mansyur (36), Juhri (36), dan Irfin Anugrah (26). “Sabu yang dimusnahkan sebanyak 3.016,2444 gram atau 3 kilogram lebih merupakan hasil pengungkapan tiga lokasi berbeda. Pengungkapan dilakukan pada bulan Januari 2024 di wilayah kota Palu dan Tolitoli,” ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng
Mahendra menyebut ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulteng dan berkasnya akan segera dilakukan tahap I. Menurutnya pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulteng dalam memerangi peredaran gelap narkoba. “Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah Sulteng. Kami akan terus melakukan penindakan, tegas terhadap para pelaku,” ungkapanya.
Mahendra berharap agar warga melapor ke polisi jika mendapati peredaran narkoba di wilayahnya. “Masyarakat harus berani melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya. Pemusnahan narkoba tersebut dilakukan di Lobi Ditresnarkoba Polda Sulteng dan disaksikan oleh pihak Bea Cukai Pantoloan Palu, Kejati Sulteng dan Balai POM pada Kamis (22/2)