kanalhukum.co. Penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 11 miliar adalah bukti keseriusan dalam memberantas korupsi. Lukas Enembe adalah contoh pejabat yang melakukan tindakan ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri. “Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum,”ungkap Firo.
Menurutnya kasus korupsi Lukas Enembe ini harus menjadi alarm bagi para birokrat untuk tidak melakukan penyelewengan anggaran. Menurut Firli, penegakan hukum kepada Lukas Enembe didukung oleh tiap elemen masyarakat di Papua. Firli mengaku pihaknya mendapat dukungan mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Papua dalam melakukan penindakan hukum yang tegas kepada Lukas Enembe.
Peristiwa ini mengirimkan pesan dan kabar kepada seluruh birokrasi negara untuk jangan bermain-main dengan hukum dan dengan tindakan atau kelakuan koruptif. Tersangka, LE (Lukas Enembe), adalah contoh bahwa tindakan pejabat publik yang ugal-ugalan mengatasnamakan apa pun, bertindak tidak disiplin sebagai penyelenggara negara, tetaplah dia harus dibawa ke ranah hukum
“Seluruh masyarakat Papua telah lama sadar dan sangat membutuhkan keberpihakan hukum Indonesia untuk memberantas elite-elite dan pejabat yang berpesta pora menggunakan uang otsus/anggaran Papua,” ucap Firli.
Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si adalah ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2023.
Pria kelahiram 8 November 1963 adalah seorang purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat pernah menjabat sejumlah jabatan penting.
Firli pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono. Ia kemudian menjabat Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Deputi Penindakan KPK, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dan terakhir sebagai Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri.