kanalhukum.co. Rancangan Undang – Undang (RUU) tembakau dirancang bukan untuk pro pedagang tetapi untuk kesejahteraan petani tembakau. Selain itu RUU tersebut menjadikan petani mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi dalam siaran persnya. “Sebetulnya RUU Tembakau dibuat bukan untuk pro kepada pedagang, namun lebih keberpihakan kepada petani tembakau sehingga nasib mereka lebih mendapatkan perhatian dari pemerintah,” kata Slamet.
Slamet mengungkapkan bahwa selama kunjungannya ke daerah, ia menemukan fakta bahwa kondisi petani tembakau sangat memprihatinkan. Salah satunya adalah kondisi petani di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Kondisi tersebut terlihat dari harga jual tembakau petani yang sangat rendah.
Untuk itu, ujar Slamet Ariyadi RUU Tembakau ini dinilai sangat relevan dengan harapan para petani mendapatkan payung hukum yang dapat melindungi keberadaan para petani dan komoditas tembakau yang mereka hasilkan.
Kami akan mencari solusi melalui undang-undang yang akan dibentuk, demi menjamin kesejahteraan para petani tembakau di Pulau Madura ataupun petani-petani tembakau di Indonesia
“Saya ingin mengangkat masalah ini dan menyampaikannya dalam rapat dengan pihak-pihak terkait di parlemen sehingga nasib para petani tembakau mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujarnya.
Slamet Ariyadi menyatakan akan mengawal proses pembahasan RUU Tembakau dan memperjuangkannya bersama pihak-pihak terkait di parlemen agar dapat mengakomodasi kepentingan para petani tembakau.
Menurut dia, Komisi XI, Komisi IV, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR akan melakukan komunikasi untuk mencari solusi bagi persoalan yang dihadapi petani tembakau, yaitu melalui penyusunan RUU Tembakau.
“Kami akan mencari solusi melalui undang-undang yang akan dibentuk, demi menjamin kesejahteraan para petani tembakau di Pulau Madura ataupun petani-petani tembakau di Indonesia,” katanya.
Mengutip catatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejarah panjang RUU Pertembakauan dimulai pada 2006. Pada saat itu, Komisi IX DPR mengajukan RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan (RUU PDPTK). Butuh tiga tahun hingga RUU ini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pada 2009. Namun, karena perlawanan industri rokok, RUU ini mengendap tanpa kejelasan.