kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) disepakati menjadi usul inisiatif DPR. Dalam rapat antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan perwakilan Komisi IX DPR RI sembilan fraksi menyatakan persetujunya untuk melakukan proses selanjutnya.
“Yang sudah membacakan laporan sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju. Sedangkan satu fraksi yakni Partai Kebangkitan Bangsa, tadi lewat sekretariat menyampaikan, kalau yang lain semua setuju, PKB ikut setuju,” papar kata ketua Baleg DPR RI, Supratman di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. (13/11)
Sementara itu Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati sebagai perwakilan dari pengusul RUU POM mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Badan Legislasi DPR RI. “Yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan,” ujarnya.
Selanjutnya ia berharap RUU POM bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Indonesia khususnya di bidang obat dan makanan. Selain itu juga dapat memberikan perlindungan masyarakat di seluruh Indonesia. “Hari ini kami menerima pandangan dari masing-masing fraksi, sembilan fraksi dinyatakan menyetujui atas rancangan undang-undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan menjadi usul inisiatif DPR RI,” ungkapnya.
Lebih lanjut Komisi IX DPR RI berharap RUU POM bisa dibahas ke dalam Rapat Paripurna DPR RI. “Kami sangat berharap Komisi IX DPR RI memohon kepada Rapat Badan Legislasi DPR RI yang terhormat, agar kiranya dapat melanjutkan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan ini kepada pembicaraan tingkat I, di dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan, dan disahkan menjadi Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan,” tambahnya.