KANALHUKUM.CO. Rancangan Undang-undang (RUU), yaitu Perampasan Aset, Hukum Adat, dan Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029. Ketiga RUU tersebut akan rampung
“Jadi kami sudah bahas bahwa dua rancangan undang-undang yaitu Perampasan Aset dan Hukum Adat memang belum pernah dibahas periode lalu, maka akan kami masukkan ke prolegnas untuk periode depan,” ungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Dasco di Jakarta.
Menurut Dasco RUU PPRT sudah pernah membahas sebelumnya sehingga sudah dalam tahap yang sedang berjalan. “Dalam rangka menindaklanjuti kami akan carry over (membawa) pada periode depan, karena itu sudah ada tahapan selanjutnya untuk kemudian masuk ke dalam tahap pembahasan,” ujarnya.
Surat mengenai usulan dua RUU penting itu segera dibahas DPR. Pimpinan DPR juga menyetujui keduanya masuk ke daftar prioritas Prolegnas pada masa keanggotaan DPR RI 2024-2029. Pada rapat terakhir DPR 2019-2024, Pimpinan DPR RI, Puan Maharani, mengungkap DPR dengan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang menjadi Undang-Undang (UU) sebanyak 225. Hasil UU-nya ialah rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, keimigrasian, kementerian negara, hingga dewan pertimbangan presiden.
Dalam Rapat Paripurna terakhir DPR membahas RUU Kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah India, RUU Kerja Sama dengan Pemerintah Brazil, juga RUU kerja Sama Pertahanan dengan Pemerintah UEA. Lalu, pengesahan RUU tentang Kabupaten/Kota, RUU Pelayaran, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Selain itu, akan disampaikan laporan akhir dari Panitia RUU(Pansus) Haji 2024.