KANALHUKUM.CO. RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna terdekat. Ada lima hal pokok yang terdapat pada RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Diharapkan bila sudah menjadi UU nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
Dalam laporannya Ketua Panitia Kerja Ridwan Bae mengatakan ada beberapa hal pokok yang terdapat pada RUU Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pertama adalah perkuatan Asas Cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia.Kedua tentang perkuatan upaya efisiensi biaya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat.
Sedangkan ketiga adalah penataan kelembagaan pengawasan pelayaran. Keempat, peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan. “Sementara kelima adalah penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang pelayaran dari pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tuturnya
Komisi V DPR RI secara resmi menyetujui RUU Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Rapat Kerja Tingkat I dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN RB dan Kementerian Hukum dan HAM. Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI Lasarussemua fraksi menyatakan persetujuannya.
Sebelumnya Komisi V DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dari Pemerintah. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae mengungkapkan pembahasan RUU Pelayaran ini guna mengakomodir perubahan-perubahan dalam dunia pelayaran dan juga untuk mendukung kemajuan pada dunia pelayaran. Menteri Perhubungan Budi juga menyampaikan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran), yang nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.