kanalhukum.co. Percepatan Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik dilakukan jajaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Diharapkan percepatan pembahasan ini selesai pada pertengahan Juni 2023. Untuk selanjutnya hasilnya akan dilaporkan ke Menpan RB serta dibahas bersama DPR RI.
Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa. Ia mengungkapkan dalam kurun waktu satu minggu, 82 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas, dari total 902 DIM. “Tentunya kedepan diharapkan progres ini semakin meningkat, karena kita sudah memetakan dari RUU ini mana saja pasal yang merupakan perluasan dari penjelasan UU No. 25/2009, atau merupakan substansi yang baru diatur dan sebelumnya tidak pernah ada,” jelas Diah, saat membuka rapat lanjutan membahas Rancangan Undang-Undang pengganti UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, secara daring, Senin (15/05).
Selain itu Diah menyampaikan Kementerian PANRB membentuk tim pembahas RUU tersebut. Secara keseluruhan, Kementerian PANRB sudah membuat lini masa pembahasan RUU Pelayanan Publik. “Kami harap di bulan Juni minggu ke-2 seluruh substansi dari RUU sudah selesai dibahas, untuk selanjutnya kita akan menyampaikan hasilnya kepada Bapak Menteri PANRB untuk kiranya dapat dibahas di tingkat berikutnya,” ungkap Diah.
RUU ini diharapkan menjadi prioritas pembahasan di DPR, dan pemerintah memiliki payung hukum terbaru dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan perkembangan saat ini. UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik yang saat ini berlaku sudah berusia sekitar 13 tahun. Kementerian PANRB menilai perlu pembaruan agar sistem pelayanan lebih dinamis.
Proses Pemutakhiran Data
Dalam RUU yang dibahas, pelayanan publik berbasis elektronik harus menjadi basis pelayanan untuk memudahkan dan transparansi kepada masyarakat. Perubahan yang nantinya dibahas bersama parlemen, juga perlu pengaturan mengenai kewajiban melakukan inovasi yang berkelanjutan oleh penyelenggara pelayanan, sebagai langkah memenuhi ekspektasi masyarakat. Selain itu perlu juga penegasan mengenai pelayanan inklusif yang berlandaskan keadilan. Sebab pelayanan publik sebaiknya tidak membedakan status sosial, ekonomi, dan latar belakang penerima layanan.
Bahkan sebelumnya, proses pemutakhiran aturan tentang pelayanan publik ini melibatkan banyak pihak. Sejumlah lembaga pemerintah seperti Ombudsman RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, hingga akademisi telah berdiskusi dan memberikan sejumlah catatan serta masukan terhadap perubahan undang-undang ini agar dapat sejalan dengan dinamika zaman.
Dan saat ini tim internal Kementerian PANRB membahas RUU ini pasal demi pasal. Usai seluruh DIM dibahas, Kementerian PANRB akan menggelar rapat koordinasi bersama inisiator Program Legislasi Nasional atau Prolegnas dengan DPD RI. Tahap berikutnya adalah rapat tindak lanjut hasil harmonisasi dengan DPD