kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Landas Kontinen disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna mendatang. RUU tersebut dinilai sangat penting dalam menjaga kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panitia Khusus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin usai memimpin Rapat Kerja Pansus RUU Landas Kontinen di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). “Melewati delapan kali masa sidang, pembahasan RUU Landasan Kontinen telah disetujui bersama. Pada pembahasan tingkat panja sebelumnya, setiap fraksi telah memberikan masukan yang kritis. Dengan melalui perjalanan yang panjang ini, saya merasa bersyukur. Akhirnya, kita memiliki undang-undang ini,” ungkap Nurul.
Menurut Nurul pembahasan mengenai penanganan pelanggaran hukum telah melibatkan berbagai elemen pendukung pemerintah. “Sudah dibahas secara fair karena sudah melibatkan semua aparat hukum yang terkait dengan penanganan di wilayahnya. Saya kira pembahasan sudah berjalan benar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Landas Kontinen Hasanuddin melaporkan hasil kerja Panja RUU Landas Kontinen. Usai melakukan serangkaian rapat selama tiga bulan, Panja RUU Landas Kontinen telah membahas sebanyak 185 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Substansi Tambahan di Luar RUU sebanyak 40 DIM.
Sudah dibahas secara fair karena sudah melibatkan semua aparat hukum yang terkait dengan penanganan di wilayahnya. Saya kira pembahasan sudah berjalan benar sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.”
Tentang Bab Ketentuan Pidana, Panja kemudian memberikan tugas kepada pemerintah, khususnya Kemenkumham bersama ahli pidana. “Penyerahan tugas ini diberikan untuk mengkaji dan merumuskan kembali pengenaan kategori sanksi pidana penjara dan pidana denda dengan menyesuaikan KUHP baru,” imbuh politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemerintah dan DPR RI yang mengupayakan RUU Landas Kontinen agar menjadi Undang-Undang. Ia berharap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973, yang merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958, bisa digantikan oleh Undang-Undang Landas Kontinen yang lebih sesuai dengan konteks kebijakan dan dinamika geopolitik terkini.