KANALHUKUM.CO. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan harus mampu melindungi petani tembakau, melindungi petani cengkeh, dan juga petani komoditas lainnya. Untuk itu Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima masukan dan aspirasi dari perwakilan para petani dari berbagai daerah.
“RUU ini harus jadi, minimal ada niat untuk itu melindungi petani tembakau, melindungi petani cengkeh, dan juga petani petani komoditas lainnya,” Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI, Senin( 27/5). Ia menambahkan pihaknya menerima aspirasi dari perwakilan petani serta pedagang cengkeh dan tembakau dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Komoditas Strategis Perkebunan.
Dalam pertemuan tersebut, petani dan pedagang tembakau maupun cengkeh menginginkan adanya kehadiran negara secara nyata untuk memberikan perlindungan bagi dua komoditas tersebut. Dalam pertemuan itu, sempat diusulkan adanya badan yang mengelola tata niaga tembakau mengingat sumbangan cukai rokok yang merupakan hasil olahan tembakau dan cengkeh pada penerimaan negara cukup tinggi.
“Tadi ada usulan badan yang dibentuk oleh pemerintah yang mengelola tata niaga tembakau. Kalau sawit kan ada dana (bagi hasil) dari sawit itu kembali lagi ke petani sawit tapi kalau tembakau nggak ada”
Pada kesempatan yang sama, Baidowi menjelaskan bahwa saat ini memang telah ada beberapa peraturan daerah yang diinisiasi untuk melindungi petani. Menurutnya, penerapan perda-perda tersebut tak kunjung sukses lantaran tak ada cantolan undang-undang yang menguatkannya.
“Makanya kita ubah undang-undangnya, kita inisiasi undang-undangnya, sehingga ke bawahnya kena semua. Tidak ada alasan lagi Perda-nya khawatir bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” tegasnya. Kemudian Baidowi juga mengatakan RDPU memberikan banyak pandangan dan masukan bagi penyusunan RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan.
Komoditas Strategis
Sementara Baleg DPR RI Mardani Ali Sera menyebut hal yang sama. “Undang-Undang kita itu walaupun namanya Komoditas Strategis Perkebunan tapi isinya adalah membela petani,” kata dia. Untuk itu dirinya meminta agar persoalan komoditas strategis perkebunan dilihat menggunakan pendekatan atas dampaknya bagi pendapatan negara.
“Jangan melulu kretek dan tembaku yang dikaitkan dengan rokok dan merusak kesehatan. Karena itu dua hal berbeda. Pertanian tembakau dan pertanian cengkeh yang produktif, yang efektif berkualitas itu akan memberikan dampak bagi pendapatan negara yang besar. Untuk itu mesti menjadi perhatian kita bersama,” tuturnya. Mardani kemudian meminta penyusunan RUU tersebut kedepannya harus mengundang kalangan akademisi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar bersama dengan Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau se-Madura (P4TM). dan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI). RUU tentang Komoditas Strategis Perkebunan telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas dengan nama RUU tentang Komoditas Strategis.