kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang sedang dibahas harus mampu menjawab persoalan faktual kesehatan yang ada saat ini. Hal tersebut penting dilakukan mengingat fakta pelayanan kesehatan di lapangan masih banyak mengalami masalah.
Hal ini dikatakan Anggota Badan Legislasi Herman Khaeron mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) .
“Hak dasar masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak harus dijamin sedini mungkin,” kata Herman saat mengikuti Rapat Pleno penyusunan RUU tentang Kesehatan yang diselenggarakan di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan.
Ia juga menyinggung tentang pelayanan yang diberikan BPJS bidang Kesehatan kurang optimal. “Masyarakat rawat inap hanya diberi pelayanan tiga hari setelah itu dipindahkan,” katanya. RUU ini bukan pernyataan tetapi jawaban atas situasi saat ini. Untuk itu, Ia menyarankan seluruh anggota Baleg memberikan catatan apa yang terjadi di daerahnya masing-masing untuk dituangkan dalam UU.
Dan faktanya memang kesehatan ini masih banyak masalah. Oleh karena itu sudah sangat lazim ketika hasil dari pemantauan itu menghasilkan output untuk penyempurnaan,
Sementara itu Anggota Baleg DPR RI Firman Subagyo menyatakan RUU tentang Kesehatan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Sebagaimana diamanatkan UU kepada Baleg bahwa Baleg memiliki tugas melakukan pemantauan pelaksanaan UU. “Dan faktanya memang kesehatan ini masih banyak masalah. Oleh karena itu sudah sangat lazim ketika hasil dari pemantauan itu menghasilkan output untuk penyempurnaan,” katanya.
Pelayanan kesehatan menurut Firman masih banyak mengalami kekurangan. Salah satu contohnya kasus supirnya yang mengalami kecelakaan namun tidak mendapatkan pelayanan dari RS lantaran tidak ada rujukan. “Waktu itu, supir saya kecelakaan tapi terlantar karena tidak ada rujukan. Setelah diberitahu dia adalah supir saya baru dapet kamar. Ini persoalan serius yang perlu diselesaikan,” tegasnya.
Karena kesehatan merupakan amanat konstitusi yang harus ditegakkan secara maksimal. Sudah selayaknya DPR sebagai penanggung jawab pembuat UU harus ada suatu keberanian memberikan terobosan yang lebih komprehensif dan revolusioner dalam pelayanan kesehatan.