kanalhukum.co. Perubahan Undang-Undang atau RUU Kelautan harus mampu memperkuat fungsi penjaga laut dan pantai. Selama ini fungsi dari Coast Guard atau penjaga laut dan pantai belum kuat dan belum jelas dan aturannya tumbang tindih.
“Kelemahan kita saat ini adalah Coast Guard (Penjaga Laut dan Pantai) yang belum kuat dan belum jelas di undang-undang kita. Sehingga, masukkan yang kita dapat tadi, itu yang akan kita masukkan ke undang-undang mengenai Coast Guard itu apa dan fungsinya seperti apa,” ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan, Slamet
Kemudian Slamet menambahkan adanya penguatan keamanan laut melalui Coast Guard, kedaulatan negara akan terjaga dan tidak akan dilecehkan oleh negara lain. “Selain itu, kesejahteraan bagi nelayan dan usaha jasa maritim akan ada jaminan kedepannya”, tegasnya saat berkunjung ke Batam
Slamet menyebut saat ini pansus RUU kelautan sedang menggali informasi terkait bagaimana pelaksanaan penyelenggaraan keamanan dan keselamatan laut yang dilakukan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai. Hal ini dilakukan untuk memberikan masukan apakah perlu penggabungan fungsi keduanya dalam satu lembaga.
Wakil Ketua Pansus RUU) Kelautan Christina Aryani menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti berbagai aturan yang tumpang tindih soal pengelolaan kelautan. Salah satunya mengenai wewenang antara Badan Keamanan Laut (Bakamla) dengan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Republik Indonesia (KPLP).
Perubahan RUU Kelautan
Menurutnya, kedua lembaga itu memiliki payung hukum masing-masing dalam menjalankan wewenangnya. Oleh sebab itu, Christina mengatakan tumpang tindih itu akan segera dibahas bersama anggota pansus yang lain.
RUU Kelautan sendiri memang, kata dia, memberi porsi khusus soal wewenang Bakamla. Namun, setelah mendapatkan berbagai masukan dalam kunjungan kerja (kunker) pansus ke Balikpapan dari perwakilan KPLP, muatan dalam RUU itu kata Christina bisa berubah. “Khusus terkait dengan kelautan ini atau spesifik keamanan laut itu memang ada (tumpang tindih), tapi kan tadi sudah disampaikan juga kalau kita memetakan memang ada kewenangan yang masih bisa dilakukan oleh instansi tersebut,” ujarnya di Balikpapan.
Sebagaimana diketahui, DPR telah membentuk Pansus RUU Kelautan. Adapun sebagai Ketua Pansus, yakni Wakil Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dengan 3 Wakil Ketua Pansus, yakni anggota Komisi I DPR Christina Aryani, anggota Komisi IV DPR Endro Hermono dan anggota Komisi IV DPR Slamet. RUU usulan menjadi inisiatif Pemerintah. Pansus ini terdiri dari gabungan Komisi I dan Komisi IV DPR. Namun, proporsi dari anggota pansus lebih banyak berasal dari Komisi IV DPR. Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 masuk dalam Prolegnas. Pemerintah mendorong agar RUU Kelautan tersebut dibahas bersama-sama dengan DPR.