kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI. Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani belum menargetkan kapan RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. RUU Desa sah menjadi RUU inisatif DPR tidak terkait dengan tahun politik.
Ketua DPR RI berharap RUU Desa ini nantinya dapat bermanfaat bagi perangkat desa. “Pada hari ini baru dimasukkan usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan RUU Desa. Nanti ini juga akan menjadi satu Undang-undang yang tentu saja saya berharap akan bermanfaat bagi sektor desa dan perangkat desa umumnya serta akan bermanfaat bagi Indonesia,”ungkap Puan di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (11/7/2023).
Lebih lanjut Puan menjelaskan bahwa DPR belum menargetkan terkait waktu pengesahan RUU Desa. Hal ini karena RUU Desa tidak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Kemudian dia menjelaskan bahwa persetujuan menjadi undang-undang melalui mekanisme pengesahan di DPR, serta menampung aspirasi publik terlebih dahulu.
“Target pengesahannya itu kami tidak memiliki target yang kami tetapkan, karena yang kami harapkan adalah bagaimana nantinya kita bisa menampung aspirasi dari masyarakat kemudian perangkat desa dan bermanfaat untuk desa-desa yang ada di Indonesia ke depan. Sehingga nanti harus dijalankan melalui mekanisme yang ada dulu di DPR sehingga tidak menyalahi aturan-aturan yang ada,” terangnya.
Tidak Terkait Tahun Politik
Puan kemudian berharap pengesahan RUU Desa menjadi RUU inisiatif DPR ini bisa diapresiasi dan tidak sangkut pautkan dengan tahun politik. “Saya berharap bahwa apa yang kita lakukan pada tahun politik ini diapresiasi sebagai suatu tindakan yang positif, jadi jangan apa-apa kemudian di bawah negatif. Terus, yang harus sama-sama dipahami adalah dalam pembahasan satu Undang-undang itu tentu saja kita harus bersama-sama untuk bisa membahas tersebut setelah menampung aspirasi dan masukan dari semua pihak jadi memang nanti yang akan membahas itu adalah DPR, pemerintah, bersama dengan DPD untuk diminta pertimbangannya,” tutupnya.
Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. ***