kanalhukum.co. RUU Daerah Kepulauan dipandang sangat penting dan strategis masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan diharapkan masuk Prolegnas Prioritas. Hal itu disebabkan RUU tersebut penting dan strategis dan bisa mempercepat pembangunan di daerah terluar, terisolir dan termiskin.
Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad saat melakukan sosialisasi Prolegnas di Kendari, Senin (16/1/2023). “RUU ini penting dan strategis untuk memakmurkan rakyat. Daerah kepulauan ini terkenal juga dengan 3T, terluar, terisolir, dan termiskin. Dengan diberi kewenangan pada Pemda, daerah dengan 3T itu bisa dipercepat pembangunannya,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat menyebutkan potensi daerah kepulauan sangat besar, terutama kekayaan perikanan. Namun potensi tersebut belum dimaksimalkan Di sinilah butuh regulasi khusus pula yang mengatur daerah kepulauan.
Pada Desember tahun lalu Ketua Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan Ali Mazi menegaskan bahwa provinsi kepulauan sepakat memperjuangkan agar Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan segera dibahas dan disahkan menjadi Undang-Undang Daerah Kepulauan. Saat ini, RUU Daerah Kepulauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
RUU ini penting dan strategis untuk memakmurkan rakyat. Daerah kepulauan ini terkenal juga dengan 3T, terluar, terisolir, dan termiskin. Dengan diberi kewenangan pada Pemda, daerah dengan 3T itu bisa dipercepat pembangunannya
RUU Daerah Kepulauan menurut Ali Mazi menjelaskan sudah diperjuangkan sejak 18 tahun lalu, yakni pada dua periode DPR dan dua periode DPD. Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendorong agar Rancangan Undang -undang Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pusat.
BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi berciri kepulauan, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan mendorong agar Rancangan Undang- undang Daerah Kepulauan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 segera dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah pusat.
Anggota BKS Provinsi Kepulauan terdiri atas delapan provinsi berciri kepulauan, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.