kanalhukum.co. Revisi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhir disepakati untuk dibawa dalam rapat paripurna DPR. Hal tersebut merupakan keputusan dari Rapat Kerja Tingkat I dengan Pemerintah yang diwakili oleh Menpan-RB, Menkeu, Mendagri, dan Menkumham
Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi dan pemerintah juga melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) menyampaikan pendapatnya hingga akhirnya menyetujui RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.
”Menpan-RB yang mewakili pemerintah tadi menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah. Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?”, tanya Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Selasa (26/9)
Dalam kesempatan tersebut Doli mengatakan revisi UU ASN adalah salah satu konsen dari Komisi II terhadap Rancangan Undang-Undang ASN. Untuk itu Komisi II berharap UU ini dapat menjadi payung hukum untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
”Nah tadi disampaikan salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frase PPPK penuh dan frase PPPK Paruh Waktu yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah,” katanya.
Komisi II Sepakat Kawal RUU ASN
Kemudian Doli juga menyampaikan Komisi II juga sudah sepakat untuk mengawal secara sungguh-sungguh dan serius terhadap masalah tenaga honorer yang terjadi. Untuk itu pihaknya meminta pemerintah menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah yang mengatur teknis rinci terkait peralihan honorer menjadi PPPK ini.
”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” pungkasnya.
RUU tentang ASN pada awalnya merupakan usulan anggota DPR yang disampaikan lewat surat Ketua DPR RI kepada Presiden RI. Dalam surat tersebut, DPR menyampaikan usulan perubahan mencakup lima klaster perubahan dari UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Pertama, klaster penghapusan KASN. Kedua, klaster penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, klaster terkait kesejahteraan PPPK. Keempat, klaster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Kelima, klaster pengangkatan tenaga honorer.