kanalhukum.co. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) saat ini terdapat banyak kejanggalan di dalam pasal-pasalnya. Hal tersebut itu berdampak pada timbulnya keresahan masyarakat meski telah diatur dalam UU KUHP yang baru saja disahkan. Untuk itu perlu diselaraskan antara UU ITE yang saat ini dilakukan revisi dengan UU KUHP tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno. “Akan tetapi, karena Undang-Undang ITE sudah diajukan (untuk direvisi). Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan Undang-Undang KUHP,” ungkapnya. Dave mengatakan Komisi I DPR RI saat ini tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE.
Sebelumnya Pemerintah mengajukan Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam rapat kerja bersama DPR. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ITE tersebut, yakni seperti pasal karet, kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi juga perbedaan pandangan pendapat.
Menurutnya, keberadaan pasal-pasal yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan. “Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” tutup politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Ada beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ITE tersebut, yakni seperti pasal karet, kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi juga perbedaan pandangan pendapat.
Disebutkan bahwa Menkominfo RI menyatakan bahwa sesuai Pasal 622 Ayat 1 huruf r dalam UU KUHP, terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan tersebut antara lain, Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik; Ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal;
Ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan; Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain; Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Selain itu juga ada Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA; Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 30 terkait akses ilegal; Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan; dan Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. (Sumber dpr.go.id)