kanalhukum.co. Replik adalah salah satu bagian dalam alur persidangan. Dalam persidangan replik dibacakan setelah pembacaan gugatan hukum dan jawaban. Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan oleh penggugat, tergugat akan memberikan jawaban atas gugatan.
Dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan sebagainya. Kemudian, terkait format replik atau cara penyusunannya, replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.
Replik sendiri berasal dari kata re yang berarti ‘kembali’ dan pliek yang berarti ‘menjawab’. Dengan demikian, replik diartikan sebagai jawaban atas jawaban.
Ada beberapa pengertian yang diberikan tentang definisi replik ini. Salah satunya dari M. Firdaus Sholihin dan Wiwin Yulianingsih dalam buku Kamus Hukum Kontemporer. Definisi replik menurt keduanya adalah jawaban atas jawaban yang diucapkan atau diajukan secara tertulis oleh pihak penggugat setelah ia mendengarkan jawaban tergugat atas gugatannya. Replik dalam kasus pidana adalah jawaban atau tanggapan jaksa penuntut umum atas pembelaan (pledoi atau pleidoi) dari terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pelaksanaan sidang replik, sebagai tanggapan atas pledoi dari terdakwa, disampaikan atau diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah pelaksanaan sidang pledoi, sidang pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas tuntutan hukuman.
Dalam menyusun replik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mampu mengantisipasi arah dan wujud serta materi pokok dari pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya dalam replik tersebut. JPU harus menginventarisasi inti (materi pokok) pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam repliknya sebagai bantahan/sanggahan atas pembelaan terdakwa atau penasihat hukumnya.
Pelaksanaan sidang replik, sebagai tanggapan atas pledoi dari terdakwa, disampaikan atau diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) setelah pelaksanaan sidang pledoi, sidang pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya atas tuntutan hukuman.
Replik tersebut dapat dijawab kembali oleh terdakwa dengan satu jawaban dalam babak kedua yang dinamakan duplik (jawaban kedua sebagai jawaban atas replik, jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara pidana disebut pledoi). Jawaban atas replik atau yang disebut sebagai duplik itu kemudian dilaksanakan dalam sidang duplik, setelah sidang replik.
Adapun Dasar hukum pelaksanaan sidang replik dalam hukum pidana tertuang dalam Pasal 182 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 182 KUHAP Ayat (1):
a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
Semoga bermanfaat. (Dari berbagai sumber)