kanalhukum.co. Rechtsschool adalah sekolah menengah hukum di zaman Hindia Belanda. Sekolah ini adalah cikal bakal pendidikan hukum di Indonesia.
Rechtsschool dibentuk oleh Belanda pada tanggal 26 Juli 1909. Sekolah ini berkonsentrasi pada pendidikan hukum yang diperuntukkan bagi anak-anak pribumi sebelum Indonesia merdeka. Sekolah tinggi ini beroperasi selama 18 tahun mulai 1909-1928. Dalam perjalanannya, Rechtsschool meluluskan 189 orang Indonesia yang ahli di bidang hukum. Pada 1928 Rechtsschool ditutup dengan cara tidak menerima siswa baru lagi.
Rechtsschool bukanlah perguruan tinggi, melainkan setingkat Sekolah Menengah Kejuruan, lebih tepatnya penggabungan SMP 3 tahun + SMK 3 tahun. Rechtsschool (Sekolah Hukum) didirikan oleh Gubernur Jenderal J. B. van Heutsz dan dioperasikan dengan memberlakukan Reglement voor de Opleiding voor Inlandsche Rechtskundigen (Reglemen untuk Sekolah Pendidikan Ahli Hukum Pribumi). Sekolah ini diundangkan dalam Stb.No. 93/1909.
Siswa yang belajar di Rechtsschool adalah 6 tahun. Masa studinya dibagi menjadi 2 bagian, yakni bagian “Persiapan” (voorbereidende afdeeling) selama 3 tahun, dan bagian “Keahlian Hukum” (rechtskundige afdeeling) untuk masa 3 tahun berikutnya.
Adapun siswa yang diterima menjadi murid Rechtschool adalah lulusan HIS (Sekolah Dasar pada masa kolonial) yang harus masuk bagian “Persiapan” terlebih dahulu. Adapun mata pelajaran yang diberikan adalah Bahasa Belanda, Bahasa Prancis, Sejarah Umum, Matematika, dan Pengetahuan Alam (seperti pelajaran pada tingkat MULO/SMP).
Sedangkan untuk lulusan Meer Uitgebreid Lager Onderwijs (MULO – Sekolah Menengah Pertama pada masa kolonial), dan Sekolah Menengah Pamong Praja atau MOSVIA dapat langsung diterima pada bagian “Keahlian Hukum”. Untuk mata pelajaran pada tingkat ini adalah: Pengantar Ilmu Hukum, Tata Negara Belanda, Tata Negara Hindia Belanda, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Rakyat atau Volksrecht, Hukum Adat, Hukum Acara, Bahasa Melayu, dan Bahasa Belanda.
Rechtsschool meluluskan setidaknya 189 orang Indonesia. Para lulusan ini bahkan diakui memiliki ilmu hukum yang cukup bermutu. Ujian akhir pertama kali digelar pada tahun 1912. Dari jumlah 189 yang lulus Rechtsschool, 43 orang. Diantara lulusannya ada yang meneruskan studi ke Leiden dan lulus dengan gelar Meester (Mr), dan 5 orang berhasil menulis disertasi dan meraih gelar doktor. Ada juga yang meneruskan studi ke Rechtshogeschool (RHS) setelah Sekolah Tinggi Hukum itu dibuka di Batavia pada 28 Oktober 1924. ( Bari berbagai sumber)