kanalhukum.co. Ada 532 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dari ratusan laporan yang diterima polisi. Korbannya mencapai 1.582 orang dari penindakan yang dilakukan Satgas TPPO sejak 5 hingga 19 Juni.
“Jumlah laporan polisi sebanyak 456 laporan, jumlah tersangka pada kasus TPPO 511 orang,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Rabu (21/6). Menurutnya kasus TPPO terbanyak ditangani oleh Polda Jawa Barat. Jumlahnya mencapai 71 kasus. Kemudian Polda Kalimantan Barat sebanyak 47 kasus dan Polda Sumatera Utara ada 44 kasus. “Jumlah korban TPPO sebanyak 1.582 orang,” ungkapnya. Satgas TPPO menyebut modus yang digunakan menjerat para korban bermacam-macam. Namun mayoritas adalah mengiming-imingi korban menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri.
Berbagai Modus
Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ratusan tersangka itu berasal dari 456 laporan ke polisi. Ramadhan merinci ada 711 korban perempuan dewasa dan 86 perempuan anak. Kemudian 731 korban laki-laki dewasa dan 44 anak laki-laki. Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 83 kasus masuk tahap penyelidikan. Kemudian 347 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Modus pekerja migran legal atau pembantu rumah tangga sebanyak 354, ABK (anak buah kapal) sebanyak 5, PSK (pekerja seks komersial) sebanyak 102, dan eksploitasi anak sebanyak 21
Pengungkapan kasus TPPO merupakan gerak cepat Polri sebagaimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI. Ramadhan juga menyampaikan pesan Kapolri, agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Selain itu juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. ***( Dari berbagai sumber)