KANALHUKUM.CO. Ada 537 pinjaman online ilegal yang diblokir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Februari hingga Maret 2024. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menyebut pinjol tersebut ada pada sejumlah website dan aplikasi. Kemudian juga ada pada 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Kemudian juga ada pada 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal.
Dalam laman resminya OJK menyebut 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal. Dari angka itu terbagi menjadi 1 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Kemudian ada 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin. Selanjutnya ada 2entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin. Dan terakhir ada 1entitas melakukan kegiatan perdagangan dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait. Selain itu juga melakukan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada periode bulan Januari hingga Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Sekedar informasi sejak 2017 s.d. 31 Maret 2024, Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal. Angka ribuan tersebut terdiri atas 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal. Selain itu OJK meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram.
Satgas PASTI juga mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Pinjol Ilegal
Menurut OJK, pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Salah satunya adalah sikap hati-hati dan waspada dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.
Untuk itu, OJK meminta masyarakat untuk selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id. Untuk daftar pinjol yang diblokir silakan klik di laman resmi OJK di www.ojk.go.id