KANALHUKUM. CO. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Dalam Perpres tersebut berisi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Sebenarnya wacana pembentukan Kortas Tipikor Polri disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit beberapa waktu lalu. Menurutnya lembaga ini adalah upaya Polri memperkuat bidang pemberantasan korupsi membutuhkan peran 44 eks pegawai KPK tersebut.
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri. Selanjutnya, kepala Kortas Tipikor dibantu seorang wakil kepala yang terdiri atas paling banyak tiga direktorat. pada 15 Oktober 2024.
Beragam Pendapat
Perpres yang ditandatangani Kamis (17/10) memancing banyak komentar. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap adanya lembaga ini dapat segera bekerja memerangi kasus korupsi dengan baik. “Kami berharap Kortas Tipikor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi,” kata ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu pengamat Kepolisian Irjen Polisi (Purn.) Sisno Adiwinoto menyebut Kortastipidkor Polri ini adakag bentuk penguatan institusi dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pemberantasan tindak pidana korupsi. Lembaga tersebut dapat bekerja sama dengan kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mencegah terjadinya tipikor yang menimbulkan kerugian negara. Sisno menyebut Kortastipidkor dapat bekerja sama dengan pengawas internal Polri. Selain itu ia perlu dilengkapi peralatan dan material khusus (Almatsus) Polri yang canggih dan dukungan anggaran operasional.
Sedangkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan tidak ada tumpang tindih antara tugas KPK dengan Kortas Tipikor Polri. “Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan korupsi tidak saja menjadi domain KPK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/10).
Tessa mengatakan semakin banyak pemangku kebijakan yang terlibat, maka akan semakin baik upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun pihaknya menyebut untuk melancarkan upaya ini harus dilakukan dengan tanpa melemahkan satu sama lain. “Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak, diperkuat dengan tidak melemahkan pihak yang lain, akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.