KANALHUKUM.CO. Mekanisme pengaduan konstitusional adalah salah satu cara untuk mengontrol pelaksanaan Undang-Undang yang telah dibatalkan atau diubah pasal-pasalnya oleh Mahkamah Konstitusi. Karena putusan MK seringkali diabaikan oleh pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi Forum Pembela Konstitusi Demokrasi yang difasilitasi oleh IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) dan API (Aliansi Petani Indonesia) pada Jumat (31/5). Menurut Janses E Sihaloho, salah satu pembicara mewakili advokat, menyebut lembaga MK seharusnya berani seperti MA yang membuat fatwa terkait peraturan perundang-undangan. “ Hal ini penting agar publik bisa menilai bahwa perubahan peraturan perundangan undangan sesuai dengan koridor yang semestinya,”
Untuk itu Gunawan, analisis kebijakan, mengungkapkan perlunya mendorong mekanisme pengaduan konstitusional agar ada mekanisme bagi masyarakat untuk mengadukan pelanggaran tersebut, yang kemudian diambil putusan oleh Hakim MK, mekanisme ini seyogyanya masuk sebagai pasal dalam perubahan Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
Dalam rangka mendukung pengaduan konstitusional. Gus Din, aktivis gerakan petani, memandang perlu adanya kompilasi putusan MK, khususnya putusan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh organisasi masyarakat.