kanalhukum.co. Ferdi Sambo terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat diputus penjara seumur hidup. Putusan Mahkamah Agung (MA) ini berbeda dengan putusan sebelumnya yaitu hukuman mati. Terdakwa Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi putusan ini merupakan amar putusan hakim agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023. Isi amar putusan tersebut adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.
Perubahan hukuman tersebut merupakan hasil dari sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis. Kemudian Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Menurut Sobandi sidang yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis. “Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti,” rinci Sobandi.
Kedua anggota majelis itu, kata Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu tetap divonis hukuman mati.
“Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan ‘kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup,” paparnya.
Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi. Salinan putusan nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.
Tanggapan Kejaksaan Agung
Menanggapi keputusan tersebut Kejaksaan Agung akan memperlajarinya terlebih dahulu. Menurut Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan MA tersebut.
Ia mengatakan akan mempelajari putusan kasasi tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan tersebut dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap. “Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” kata Ketut di Jakarta, Selasa.