kanalhukum.co. Putusan Mahkamah Agung terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dinilai tidak menyelesaikan masalah. Sebagian korban KSP Indosurya menganggap keputusan MA tersebut tidak memberikan kepastian keadilan bagi para korban.
Dalam putusannya, MA menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara. Selain itu juga denda sebesar Rp15 miliar dan subsider delapan bulan kepada Henry Surya, pendiri KSP Indosurya. Menurut Steve, salah satu anggota anggota KSP Indosurya. Putusan tersebut membuyarkan harapannya. “Yang pasti, dari kami yang merupakan anggota (KSP Indosurya) merasa sedih. Dan (putusan MA) membuyarkan harapan kami melihat ini, karena kasus ini makin tidak jelas penyelesaiannya seperti apa,” katanya.
Menurutnya putusan MA itu selain membuyarkan harapan mereka akan terlunasinya dana yang disimpan di koperasi. Padahal, lanjut Steve putusan homologasi yang diputuskan hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat. “Menurut saya, waktu homologasi jauh lebih bagus daripada sekarang tidak jelas. Karena ada lansia yang sakit, tidak ketahuan ujungnya di mana, sekarang kaya bagaimana dan merasa lebih sulit lagi,” ujarnya.
Steve juga menambahkan seharusnya dalam mengambil langkah penegakan hukum dikomunikasikan terlebih dahulu kepada anggota. Steve menyebut, putusan MA mengecilkan harapan KSP Indosurya. Oleh karena itu, ia berharap Henry Surya mendapat keadilan ketika mengajukan upaya hukum terakhir di peninjauan kembali (PK). Sebab, menurut dia, selama Henry Surya tidak dipidana, banyak anggota yang menerima manfaat, yakni upaya penyelesaian dari Henry yang bukan lagi pengurus KSP Indosurya.
“Setelah putusan kemarin ada PK. Saya harap PK bisa ditinjau lagi dan putusannya pun lebih baik. Kalau sekarang (vonis MA) mengecilkan harapan kami dari kasus yang kami lihat sebelumnya, tidak selesai dengan baik akhirnya merugikan korban,” ujar Steve.
Sementara itu Lina, anggota KSP Indosurya lainnya, melihat vonis penjara terhadap Henry Surya bukanlah keinginan anggota. Namun dirinya khawatir, hukuman kepada Henry Surya tersebut akan menghentikan proses pembayaran cicilan anggota sebagaimana perintah dari putusan homologasi. “Karena dengan putusan seperti ini (18 tahun penjara), nasabah berhenti dengan Indosurya terhenti. Cicilan kami terhambat,” kata Lina.
Selanjutnya Lina hanya menginginkan dananya bisa kembali. Namun adanya putusan MA tersebut membuyarkan harapannya. “Dengan putusan 18 tahun seperti ini, harapan tidak ada. Kami berharap homologasi berjalan, anggota terima cicilan,” kata Lina.
Mahkamah Agung Ambigu
Sementara itu penasihat hukum Henry Surya, Soesilo Aribowo menilai putusan kasasi MA mempunyai standar ganda. Sebab, putusan Pengadilan Niaga memerintahkan Indosurya untuk melaksanakan homologasi. MA justru mengamini putusan homologasi tersebut.
“MA itu ambigu/mendua, satu sisi KSP diminta melaksanakan PKPU dan sisi yang lain pidana terbukti, sehingga menurut saya ini akan membingungkan penyelesaian pokok masalahnya,” kata Soesilo dalam keterangannya.
Sebelumnya, Selasa (16/5), Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 18 tahun kepada Henry Surya, dan pidana tambahan berupa denda 15 milyar rupiah subsider delapan bulan. Putusan ini membatalkan putusan lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat oleh hakim kasasi yang dipimpin ketua majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.