kanalhukum.co. Tertangkapnya karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) oleh Densus 88 mendapat tanggapan dari instasinya. Menurut Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo instansinya akan mendukung proses hukum dan siap bekerjasama dengan pihak kepolisian.
“PT KAI mendukung kepolisian maupun aturan-aturan atau proses hukum. Kami juga akan selalu berkoordinasi dengan kepolisian,” ujarnya di Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa. Didiek menambahkan oknum pegawai KAI yang diduga terlibat jaringan terorisme merupakan juru lansir di Stasiun Jakarta Kota. Untuk itu segenap jajarannya diinstruksikan untuk mengetahui bawahannya langsung.
Selain itu, lanjut Didiek, pihaknya sejak 2018 juga sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kemudian kerjasama tersebut diperpanjang September 2021 tentang sinergitas pencegahan paham radikal terorisme. “Kerja sama dengan BNPT itu dalam rangka pencegahan terkait dengan terorisme di seluruh daerah operasi (Daop) kereta api. Ini untuk mencegah faham-faham radikalisme,” tutur Didiek.
Seperti diketahui oknum pegawai KAI berinisial DE terlibat dalam jaringan terorisme global Islamic State of Iraq and Syiriah atau ISIS. Ia ditangkap Densus 88 Antiteror di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Juru bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar membenarkan bahwa tersangka DE menjadi pengikut Mujahidin Indonesia Barat (MIB) dan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Keikutsertaannya dalam jaringan teroris sebelum menjadi pegawai BUMN di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kombes Aswin menjelaskan bahwa DE mulai bergabung ke kelompok teror MIB pimpinan WM sejak tahun 2010. “Pertama, dia bergabung dengan MIB di Bandung menjadi jamaah WM yang sudah ditangkap itu, kemudian 2014 dia menyatakan baiat tunduk kepada amir ISIS, kemudian 2016 baru dia terdaftar sebagai karyawan PT KAI,” kata Aswin di Mabes Polri, Jakarta