kanalhukum.co. Salah satu tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora berinisial AG (25) divonis hukuman 3,5 tahun. Hal itu terungkap setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan tetap menghukum AG selama 3,5 tahun penjara.
“Mengadili, menerima permintaan banding penasihat hukum anak dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pidsus Anak/2023/PN JKT.SELATAN tanggal 10 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim tunggal Budi Hapsari saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2023). AG tetap akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Seperti pemberitaan sebelumnya, AG divonis kurungan penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara karena korban sampai saat ini masih belum pulih total. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak AG sama-sama mengajukan berkas permohonan banding ke PN Jakarta Selatan pada Senin (17/4/2023) lalu.
Pengadilan Tinggi DKI sendiri menerima berkas banding dari PN Jakarta Selatan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (26/4/2023). Berkas tersebut isinya memori banding dari penasihat hukum AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembacaan vonis hakim PN Jakarta Selatan.
Mengutip laman kompas.com. pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap, PN menerima berkas banding dari kedua belah pihak di waktu yang berdekatan. “Keadaan yang memberatkan (AG) adalah anak korban (D) mengalami kerusakan otak berat,” kata Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.
Selain itu ada beberapa alasan yang menyebabkan AG tidak dijatuhi hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan JPU. Pertama, AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan masih bisa memperbaiki diri. Kedua, AG menyesali perbuatan yang dilakukan. Ketiga, AG mempunyai orang tua yang menderita stroke dan penyakit kanker paru-paru stadium empat.