kanalhukum.co. Keberadaan profesi appraiser sangat penting di era sekarang. Untuk itu perlu payung hukum yang jelas seperti profesi lainnya yang telah mempunyai Undang-Undang misalnya UU Pers untuk wartawan dan UU Praktek Kedokteran untuk dokter.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan persnya pada Senin (20/2/2023). Menurutnya hampir semua profesi di Indonesia memiliki UU sendiri. Untuk itu profesi Appraiser dinilai sudah saatnya diberikan payung UU sendiri karena perannya sangat vital.
“Dalam RUU Penilai dipastikan terdapat perbaikan faktor-faktor penting dalam profesi Penilai. Mulai dari standar kompetensi, tata kerja, tata kelola praktik keprofesian, validitas data dan manfaatnya dalam penyelenggaraan bernegara dan masyarakat,” kata Ekatjahjana
Ia beranggapan bahwa pentingnya RUU Penilai karena banyak pihak yang berkepentingan ingin terhindar dari praktik yang merugikan akibat tidak adanya akses terhadap informasi nilai suatu aset berwujud dan tidak berwujud. Oleh sebab itu, dibutuhkan adanya jaminan perlindungan hukum dalam bentuk UU untuk memberikan kepastian kepada semua pihak dan profesi Appraiser/Penilai itu sendiri.
“BPHN ikut berkontribusi dalam penyusunan Naskah Akademis, penyusunan draft RUU, Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) hingga penyelarasan Naskah Akademik RUU Penilai. Progres RUU Penilai saat ini telah sampai pada tahap Harmonisasi RUU bersama Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham. Diharapkan tahun ini RUU Penilai dapat masuk ke Daftar Prioritas Tahunan dan pada Semester II 2023 akan dilaksanakan pembahasan RUU oleh DPR bersama Presiden dan Menteri hingga ke Rapat Paripurna,” ujar Widodo Ekatjahjana.
Seperti diketahui Payung hukum khusus untuk Appraiser kini sedang digodok dalam RUU Penilai. Menurutnya RUU Penilai nanti akan dibentuk Majelis Penilai, pengaturan mekanisme praktik profesi Penilai, organisasi profesi serta pembinaan dan pengawasannya.
“Akan diatur juga sebuah wadah bernama Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis. Pusat tersebut akan mengumpulkan dan mengolah data transaksi sebagai daftar rujukan nilai properti dan bisnis nasional bagi Penilai,” ujarnya.
Output Pusat Data Transaksi Properti dan Bisnis dimaksud akan menciptakan dua hal yang sangat penting. Pertama, sebagai benchmark nilai nasional. Kedua, menjadi transformasi mendasar dalam mewujudkan transparansi transaksi yang berdampak positif pada efisiensi perekonomian negara. “Karena kontribusi yang sangat besar kepada dunia perekonomian negara, BPHN Kemenkumham bersama Kemenkeu sebagai pengusul RUU Penilai bekerja keras dan sangat serius,” kata Widodo.
Seperti diketahui profesi penilai saat ini memiliki peran penting dalam berbagai bidang, antara lain dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengelolaan aset, perpajakan, perbankan, pasar modal, pembangunan insfrastruktur (pengadaan tanah untuk kepentingan umum), dan sebagainya.
Adanya UU Penilai akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan.
Namun demikian jika dibandingkan dengan profesi lain seperti Advokat, Notaris, Akuntan, hanya profesi penilai yang belum diatur Undang-Undang. Hal ini, membuat posisi penilai masih lemah apabila mendapat permasalahan terkait penilaian, seperti adanya kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atas nilai yang dikeluarkan oleh penilai, munculnya gugatan, penyalahgunaan hasil penilaian, dan sebagainya.
Pentingnya undang-undang penilai ini, akan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum baik bagi penilai maupun masyarakat. Adanya UU Penilai akan mengikat semua pihak yang terkait dengan penilaian, sehingga keduanya akan mendapatkan rasa keadilan. Kasus perselisihan nilai juga dapat dikurangi dengan adanya kesamaan kompetensi dan etik, serta benchmark nilai pasar.
Selain itu, adanya UU penilai akan terbentuk pusat data transaksi properti secara nasional yang tervalidasi. Data transaksi yang tervalidasi dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara. Adanya UU Penilai dapat menjadi salah satu upaya untuk pencegahan krisis ekonomi.