kanalhukum.co. Penuntasan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi prioritas Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Untuk itu ia meminta DPR mempercepat penyelesaiannya
Diharapkan UU tentang Narkotika tersebut dapat diselesaikan sebelum 2024. “Saya meminta Pak Ketua, ini adalah rancangan undang-undang yang telah lama dibahas, bahkan di Komisi III beberapa kali masuk keputusan rapat. Agar kiranya dapat dipercepat dan dapat diselesaikan,” ujar Yasonna dalam rapat kerja (raker) antara Menkumham RI dan Komisi III DPR
Ia berharap agar UU Narkotika menjadi peninggalan Komisi III DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) periode sekarang. Apalagi RUU Narkotika merupakan salah satu rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020—2024. “Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system,” ujar Yasonna.
Walaupun sudah ada panja atau tim yang dibentuk oleh DPR namun pembahasan mengenai RUU Narkotika sempat ditunda untuk sementara waktu. Hal ini terjadi karena terkait dengan penggabungan UU Narkotika dengan UU Psikotropika. “Membutuhkan pembicaraan lebih lanjut dengan Komisi III dan kementerian/lembaga terkait,” ucap Yasonna.
“Kalau bisa diselesaikan Undang-Undang Narkotika, ini betul-betul suatu capaian signifikan, termasuk di dalamnya adalah penguatan criminal justice system, integrated criminal justice system.”
Revisi Undang-Undang Narkotika sempat memang menjadi bahan pembicaraan saat ini. Apalagi setelah munculnya tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Undang-undang ini dianggap menjadi salah satu penyebab terjadinya jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Selain diharapkan dapat mengatasi permasalahan jumlah tahanan yang melebihi kapasitas lapas, perubahan terhadap undang-undang ini juga akan menggabungkan UU Psikotropika di dalamnya. Usulan ini telah bergulir sejak Rapat Kerja Kemenkumham dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 2 Februari 2022.