KANALHUKUM.CO. Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Masa Jabatan Tahun 2024-2029 ucapkan sumpah dan janji dihadapan Presiden Joko Widodo. Mereka yang terpilih menjadi anggota LPSk adalah Anton PS Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, Wawan Fahrudin, Mahyudin, Achmadi, dan Sri Nurherwati.
Dalam pengucapan sumah dan janji di Istana negara diawali pembacaan Keputusan Presiden RI Nomor 52/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Anggota LPSK. Kemudian pengucapan sumpah/janji.
Usai mengucapkan sumpah/janji, dilakukan penandatanganan berita acara dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah menteri serta pejabat terkait. Turut hadir dalam pelantikan ini, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah/janji, para anggota LPSK menyampaikan bahwa upaya perlindungan saksi dan korban ke depan akan semakin kompleks. Meskipun demikian para anggota LPSK menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan tugas. Mereka mendorong masyarakat untuk tidak ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK manakala membutuhkan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan penguatan organisasi untuk menjawab ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap lembaga tersebut.
Anggota LPSK
“Ada beberapa agenda yang kami akan lakukan, antara lain nomor satu adalah tentang penguatan organisasi. Sebagaimana kita ketahui ekspektasi publik terhadap LPSK semakin tinggi, semakin besar,” kata Antonius PS Wibowo.
Menurutnya tingginya ekspektasi publik terhadap LPSK tercermin dari jumlah permohonan perlindungan kepada LPSK yang selalu naik drastis. “Tahun lalu sekitar 7.700 mendekati 8.000. Sedangkan kalau dibandingkan dengan ketika kami (LPSK) mulai awal bertugas tahun 2019-2020 masih sekitar 2.500,” ujarnya. Menurut dia, ekspektasi publik yang melonjak tajam harus diikuti dengan penguatan organisasi pada level sumber daya manusia, anggaran, jejaring dan lainnya.
Kemudian, lanjut Antonius, LPSK juga akan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dalam rangka mendukung permohonan perlindungan dan mendukung pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. LPSK juga akan memperkuat jejaring dengan semua pemangku kepentingan, baik anggota dewan, pemerintah, media massa organisasi publik dan lainnya.