kanalhukum.co. Presiden RI Joko Widodo telah menetapkan dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ada beberpa pertimbangan sehingga Perppu ini terbit, salahsatunya kebutuhan mendesak guna mengantisipasi kondisi global.
Hal tersebut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat(29/12). Arilangga mengatakan terkait ekonomi, Indonesia menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi. Selain itu lebih dari 30 negara sedang berkembang juga sudah masuk dalam daftar IMF, dan 30 negara lainnya mengantre masuk dalam daftar penerima bantuan IMF.
Selain pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Dampak perang Ukraina yang secara global dan nasional mempengaruhi negara lain termasuk Indonesia yang menghadapi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, geopolitik dan krisis pangan.
“Jadi kondisi krisis ini untuk emerging developing country menjadi sangat real, dan juga terkait geopolitik tentang Ukraina-Rusia dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi, tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan dan perubahan iklim,” jelasnya. Airlangga mengatakan Presiden Jokowi juga sudah berbicara dengan Ketua DPR RI terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja sehingga Ketua DPR RI sudah terinformasi. “Prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja dan ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan MK,” ujar Airlangga.
Untuk itu pemerintah harus mengambil langkah strategis dan tenggat yang ditentukan putusan MK maka pemerintah akan ketinggalan untuk antisipasi dan menyelamatkan oleh sebab itu diperlukan langkah strategis bisa dilakukan.
Berikut pokok-pokok aturannya:
– Pekerja alih daya sebelumnya di UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, membuka kepada seluruh sektor usaha dengan Perppu ini berubah menjadi diatur jenis pekerjaannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
– Perubahan sinkronisasi harmonisasi dengan tata cara penyusunan perundang-undangan termasuk pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah dan daerah.
– Perubahan lain menyangkut penyempurnaan pengaturan sumber daya air.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022 adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.
Mahfud saat itu merupakan Ketua MK yang menandatangani putusan MK tersebut. “Jadi ada kebutuhan yang mendesak, atau kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat dengan undang-undang, namun undang-undang yang dibutuhkan untuk itu belum ada atau sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memberi kepastian,” tutur Mahfud menjelaskan.
“Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian,” tambah Mahfud. (Dari berbagai sumber)