kanalhukum.co. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong oleh Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Menurut presiden pengesahan RUU tersebut sebagai upaya pemberantasan korupsi.
Hal tersebut disampaikan presiden saat konferensi pers untuk menanggapi penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Saya mendorong agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dimulai pembahasannya,” kata Presiden.
Apa yang disampaikan Presiden Jokowi memunculkan beragam komentar. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mewanti-wanti agar pembentukan RUU Perampasan Aset jangan menimbulkan masalah hukum baru dan tidak efektif.
Sementara itu Wawan Suyatmiko dari Transparency International Indonesia (TII) menantang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuktikan pernyataannya. “Presiden harus memerintahkan untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal,” ujar Wawan seperti dilansir laman CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).
Menurutnya, Jokowi juga harus memerhatikan proses legislasi tersebut dengan kaidah-kaidah pembuatan regulasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
DPR RI dan pemerintah telah menyepakati untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan RUU Perampasan Aset diperlukan untuk pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut adalah pemerintah dapat merampas aset koruptor sebelum putusan final pengadilan. “Seperti kasus BLBI, saya tangani kasus BLBI. Sudah menyerahkan sekian juta hektar kepada negara sebagai jaminan hutangnya kepada negara. Karena masih berproses di pengadilan kita simpan dokumennya, tiba-tiba (tanah jaminan) sudah dijual,” ujar Mahfud. Menurutnya dengan undang-undang perampasan aset ini dapat menyelamatkan aset negara yang dikorupsi.
DPR RI dan pemerintah telah menyepakati untuk memasukkan RUU Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2023. Sudah 10 tahun tidak kunjung dibahas DPR sejak diusulkan pada 2012. RUU Perampasan Aset penting mengingat Indonesia telah menyerahkan instrumen ratifikasi atas “United Nation Convention Against Corruption” (UNCAC) dan “United Nations Convention Against Transnational Organized Crimes” (UNCTOC) beberapa tahun lalu sebagai rujukan pembentukan RUU Perampasan Aset.