kanalhukum.co. Wacana tentang RUU perampasan Aset terus bergulir. Setelah kemarin disinggung Kempolhukan Mahfud MD dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, kini giliran Presiden Joko Widodo berkomentar.
Menurut Presiden Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan inisiatif dari pemerintah. Oleh karena itu, dirinya mendorong agar pembahasan RUU itu segera diselesaikan di DPR. “Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas,” kata Presiden usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
“Saya harapkan dengan RUU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti (korupsi) karena payung hukumnya jelas,” tegasnya.
Disebutkan bahwa menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi. Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
“Saya harapkan dengan RUU perampasan aset itu dia akan memudahkan proses-proses, utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti (korupsi) karena payung hukumnya jelas.”
Adapun RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3),
Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Merespons hal tersebut, Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui. Ia menyebut, semua anggota DPR patuh pada ‘bos’ masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.