KANALHUKUM.CO. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyalahgunaan 43 ton solar subsidi. Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Diketahui tindakan pelaku sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir.
“Sebanyak 43 ton di satu TKP ini tergolong besar. Kami ungkap akhir Januari, sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K.. Meburut Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., ada 3 tangki yang saat ini diamankan penyidik. Barang tersebut ada tempat kejadian perkara yang berada dalam kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal itu.
Saat ini pihak kepolisian mendalami dari temuan tersebut dengan meminta keterangan beberapa saksi. “Salah satunya ke sana (kapal-kapal). Kami sudah mintai keterangan 8 orang sebagai saksi, tapi sudah naik ke tahap penyidikan (kasus ini),” tutupnya.
Modus yang dilakukan oleh para pelaku adalah degan cara menampung solar di mobil yang sudah dimodifikasi. Solar yang sudah berhasil ditampung kemudian dijual dengan harga non-subsidi. Tersangka menjual ke berbagai tempat di antaranya kepada kapal-kapal di pelabuhan. “Modusnya klasik, membeli solar harga subsidi di SPBU, dikumpulkan lalu dijual dengan harga non-subsidi,” tambahnya.
Dalam kasus pihak kepolisian belum ada penetapan tersangka. Namun menurut Kombes Pol. Dwi Subagio pihaknya terus intensif melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang.“Kasusnya masih terus ditangani dan sudah naik ke penyidikan,” tuturnya.