KANALHUKUM.CO. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta untuk mendalami temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan daftar calon anggota legislatif tetap (DCT) Pemilu 2024. Menurut temuan PPATK ada transaksi mencurigakan yang dilakukan DCT Pemilu 2024 sebesar Rp 51,4 triliun.
“Ada baiknya, kalau PPATK sekalian lakukan pendalaman terlebih dahulu terkait temuan dana mencurigakan di 100 caleg, bahkan lebih ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia kemudian meminta Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mendalami temuan tersebut. Menurutnya pendalaman penting dilakukan untuk mengetahui apakah masuk kategori tindak pidana atau sumbangan.
Hal ini, lanjut ini jelas berbeda sehingga perlu pendalaman lagi terkait temuan dugaan transaksi mencurigakan tersebut. “Jangan kita hobi buat publik gaduh, tapi habis itu menghilang tidak ada kelanjutan. Ini harus di-spill (bocorkan), ” tambahnya di Jakarta Kamis (11/1). Selain itu Sahroni meminta PPATK membuka semuanya isu tersebut tidak hanya menjadi bola panas di tengah masyarakat.
Sebelumnya Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut laporan penerimaan dana untuk para bendahara parpol itu didapatkan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) terhadap 100 orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.
Menurut Ivan, pada DCT itu terdapat penerimaan dana sebesar Rp 7,7 triliun dari luar negeri terhadap 100 DCT tersebut. Bahkan, juga ada yang mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp 5,8 triliun. Ia menjelaskan dalam temuan ini, 100 orang dalam DCT yang menerima uang dari luar negeri dan mengirim uang ke luar negeri bisa berbeda. Laporan tersebut, kata Ivan, berupa dugaan transaksi pembelian barang yang dilakukan secara tidak langsung, terkait dengan upaya kampanye dan aktivitas lainnya senilai Rp592 miliar.
“Ada laporan transaksi pembelian barang yang ini secara tidak langsung kita ketahui ada terkait dengan upaya kampanye dan segala macam, itu ada 100 DCT yang melakukan transaksi pembelian barang senilai Rp 592 miliar sekian,” katanya. ***